TERNATE – Faktainvestigasi | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (KSPSI) Maluku Utara (Malut) Ahmad Drakel, Mengecam dan Bakal Mengugat PT.IP Indo Persada Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Yang di lakukan Manejemen PT.IP Indo Persada Terhadap Enam Karyawan Beberapa Bulan Lalu.
“Berdasarkan Laporan Yang Kami Teima Perusahan yang Beroperasi Di Kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah ini Dianggap sudah melangkahi prosedur dan tidak memiliki nilai kemanusiaan, karena ditempuh secara sepihak tanpa terlebih dulu mencapai titik temu dengan Karyawan ,” Geram Ahmad Drakel, Sabtu (17/09/2022).
Dengan Adanya Permaslahan PHK Tersebut Dia, Ahmad Drakel minta Dan Menegaskan kepada Disnaker Halteng maupun Disnaker Provinsi Malut agar segera tindak tegas PT IP-Indo Persada sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.
Lanjut Ahmad Drakel, seharusnya pihak perusahaan menghindari pemutusan hubungan kerja secara sepihak, jika itu terjadi maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab untuk membayar masa sisa kontrak kerja karyawan Dan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar.
Ia Mengaku, Pihaknya Bakal selalu mendampingi pihak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa di buktikan dengan surat peringatan. “Sebab dalam prosedur hukum ketenagakerjaan yang dilangkahi, adalah ketentuan dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” Paparnya
“Perusahaan Harus hadir apabila dipanggil oleh dinas terkait dalam hal ini Disnaker Halteng maupun Provinsi, untuk melakukan triparti dalam rangka menyelesaikan kasus yang dialami Karyawan, dan inipun jika tidak dapat di selesaikan maka Kami DPD KSPSI Malut Bakal Gugat Ke pengadilan hubungan industrial (HI),”Tegas Ahmad Drakel Mengakhiri.
Berikut Nama Nama Karyawan Yang Di PHK Sepihak Oleh PT.IP Indo Persada ; Muharam Muhtar, Amirullah Bahder, Jalaluddin Tasrif, Faisal Sarif, Marlina Hadi, Joraeda Tomagoba.
(DZAR)