HALUT | Faktainvestigasi | Pemindahan Para Pelaku Usaha Oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Yang DiKawal Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP). Rabu (13/07/2022), kini Dikeluhkan Pelaku Usaha Setempat.
keluhan Tersebut,disampaikan langsung oleh pelaku Usaha untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Halut, Dikarenakan Menurut mereka “Bahwa Lokasi Pasar berawa, tidak ada Lampu Listrik dan belum terpasangnya PAM Serta Pasar Inpres Tobelo II tanah yang Akan dibuka lapak Masih berstatus milik orang lain, Kami takuki ketika aktifitas jualan akan bermasalah dengan pemilik lahan,”Ungkap Mereka.
Lanjut Mereka, tepian Pasar tersebut juga tidak dapat membangun lapak karena belum dilakukan penembunan tanah.
“Dengan itu Semua Pemerintah Daerah Harus segera lakukan pembebasan lahan yang berdampingan atau batas dengan Pasar yang milik warga desa Rawajaya, agar Kami dapat beraktifitas dengan Baik Dan Nyaman,” Jelas Mereka.
Alasan para pelaku Usaha, Atas Keluahan ini, dikarena mereka (pelaku Usaha) telah Menghargai Pemda Halut Untuk menempati Pasar Inpres Tobelo II.
Selain itu, Mereka Para pelaku usaha juga memberikan batas waktu seminggu Kepada Pemda Halut. “Apabila kondisi Pasar tidak ramai pembeli seperti biasanya serta tidak nyaman maka mereka akan kembali lagi ke pasar semula, Yakni di belakang Pasar Higenis Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo,”Ancam Mereka.
Diketahui, Satpol PP Pemda Halut di dampingi langsung oleh Kasie Pembinaan,Pengawasan dan Penyuluhan Diskon PP Halut Dasar Temorubun, SE, para Staf dan Danru Satpol PP Kabupaten Halut, Danton Dalmas Satpol PP Pemkab Halut Sitrisno Obos serta 30 anggota Dalmas Satpol PP Kabupaten Halut, yang berlangsung di Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo.
( jefry)