HALUT – Faktainvestigasi | Perencanaan Aksi yang akan di lakukan oleh Mahasiswa dengan mengatasnamakan Gerakan Peduli Masyarakat Lingkar Tambang (GPMLT), maka Lembaga Adat Empat (4) Suku di Wilayah Kecamatan Kao menggelar deklarasi penolakan aksi tersebut.
“Sehingga pernyataan sikap dari Empat Suku Adat telah di sepakati bersama dalam rapat bersama Empat Suku Adat, yang di pimpin langsung oleh Empat Sangaji yakni HABEL TUKANG (MODELE), DJULKIFLI TUKANG (TOWILIKO), NIKLAS KOYOBA (BOENG) dan SIMON TOLOA ( PAGU), kata Yunus Ngetje selaku Fanyira Pagu kepada sejumlah awak media, Jumat (01/07/22).
Ungkap Yunus, Penolakan rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh Mahasiswa Ini dikarenakan mengatasnamakan Gerakan Peduli Masyarakat Lingkar Tambang atau GPMLT, lantaran membawa bawa nama masyarakat empat suku.
Dikatakan Yunus, Empat (4) Suku Adat bersama masyarakat Adat telah siap untuk menghadang pergerakan beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab, dan mengatasnamakan Lembaga Adat Empat Suku dalam GPMLT.
“Aktor Demonstrasi yang akan di lakukan oleh GPMLT itu, saat ini tercium oleh kami, mereka sengaja memainkan peran Politiknya untuk mendapatkan simpatisan dari masyarakat pada Momentum Politik 2024 nanti, selain mencari perhatian ke Haji Robert Nitiyudo, mereka juga lakukan sebagai syarat kepentingan politik 2024 mendatang,” tandasnya.
Kemudiaan, dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh GPMLT tersebut, maka Lembaga Adat Empat (4) Suku menyatakan Sikap, berikut diantaranya :
1. Menolak dan mengutuk keras atas upaya gerakan unjuk rasa yang mengatasnamakan lembaga adat empat (4) suku.
2. Memproses secara hukum oknum – oknum yang mengatasnamakan Lembaga adat empat (4) suku dalam rencana aksi tersebut.
3. Sebagai pemegang kedaulatan wilayah adat empat (4) suku tidak memberikan izin kepada pihak – pihak tertentu untuk melakukan kegiatan unjuk rasa yang dapat mengganggu kelancaran operasional produksi PT NHM, dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat umum.
4. Setiap persoalan yang timbul akibat ketidakpuasan dari masyarakat dalam wilayah adat empat suku dilakukan dengan cara Sidodego dan Sidodemo atau Musyawarah.
( Jefry )