HALUT – Faktainvestigasi | Puluhan barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus yang di amankan Polres Halmahera Utara saat Operasi Pekat telah dimusnahkan pada Jumat (01/04/2022).
Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di mapolres Halut, oleh Kapolres Halut dan yang mewakili dandim 1508/Tobelo.
Kasih Humas Polres Halut IPTU Kolombus Goduru kepada awak media menjelaskan pemusnahan minuman keras (miras) yang berada di wilayah hukum polres halmahera utara, ini merupakan hasil operasi dari tahun 2021 sampai dengan 2022.
Dalam operasi pekat dan operasi Kepolisian yang di tingkatkan ini, Kata Kasi Humas, tujuannya untuk menekan peredaran minuman keras (Miras) yang berada di Halmahera Utara, apalagi dalam suasan menjelang bulan suci ramdhan 1443 Hijriah.
“Sehingga pihaknya berharap dalam operasi miras ini, tidak berhenti cukup sampai disini saja.” Ujarnya.
Menurut Kasi Humas, Operasi ini pihaknya berharap semoga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa konsumsi miras merupakan sumber dari konflik yang sering terjadi di masyarakat.
” Kegiatan kegiatan ini tetap berlanjut dan untuk barang bukti yang di amankan Polres halut sebanyak 2203 liter pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 berjumlah 136 liter itu yang di musnakan,” tutur Kasi Humas.
(Jefry )