HALUT – Faktainvestigasi | Sebanyak 151 Kendaraan Roda Dua Dan Emat Terjaring Operasi Penertiban Pajak oleh UPTD Samsat Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara
Hal Ini di Sampaikan Kepala UPTD Samsat Halut, MARIYANTO ILYAS Kepada Awak Media pada Jum’at (01/04/2022).
Menurutnya, Operasi Penertiban Pajak Ini dilakukan selama empat hari sejak senin 28 Maret – 31 Maret 2022.Kemarin.
“Operasi penertiban pajak ini di lakukan karena di Kabupaten Halut mengalami tunggakan Pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat serta pajak Jasa Raharja, ” Ungkap Anto sapaannya.
Dikatakan Anto,Sebayak 151 kendaraan baik roda dua maupun roda empat, Tunggakan pajak Kendaraan di Halut selama 5 tahun tarakhir sampai di tahun 2022 ini sebanyak Rp.59 Milyar.
“Pelanggaran yang didapatkan di lapangan adalah STNK yang tidak berlaku (mati) serta pajak Jasa Raharja.STNK yang mati atau tidak berlaku rata rata diatas dua tahun,” jelasnya.
“Kendaraan roda empat (Mobil) yang memiliki plat nomor luar Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Utara juga kena operasi penertiban dan mereka sebagai pemilik Kendaraan diberikan kesempatan selama 90 hari untuk menyelesaikan pajaknya, ini sesuai aturan apabila tepat waktunya, Jika tidak menyelesaikan maka mobil tersebut tidak bisa beroperasi di wilayah Halut dan mobil tersebut diamankaan sementara,” Tutur Tegas Anto.
Anto berharap, dengan adanya operasi penertiban tersebut agar masyarakat lebih sadar dan patut pada aturan bayar pajak, Sebab pajak inilah yang sangat membatu Pembangunan Maluku Utara lebih Kusus di Halmahera Utara.
“Sehingga, dengan adanya operasi penertiban ini pasti ada peningkatan serta kesadaran untuk membayar pajak karena ini wajib bagi setiap kepemilikan kendaraan harus bayar pajak,” tutupnya. ( Jefry )