HALUT – Faktainvestigasi | UPTD Samsat Halmahera Utara,di dampingi oleh Satlantas Polres Halut, dan Jasa Raharja, Menggelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Selama Dua Hari Terhitung dari Senin kemarin Sampai Selasa (28-29/03/2022).

Kegiatan Operasi Penertiban tersebut digelar dikarenanakan adanya tunggakan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Halmahera Utara.
Kepala UPTD Samsat Halmahera Utara MARIYANTO ILYAS kepada awak media mengatakan bahwa, “Saat ini memang benar kami pihak Samsat Halmahera Utara sementara laksanakan operasi penertiban pajak,” jelas Anto sapaannya.
Lanjut, operasi ini di lakukan untuk menggenjot pajak yang telah tertunggak di Halut, kurang lebih kata Anto, lima tahun terakhir ini tunggakan pajak, semakin hari angkanya semakin bertambah.
“Tunggakan pajak di Halut tahun 2022 ini, baik roda dua maupun roda empat berjumlah kurang lebih ada 42 ribu kendaraan sudah di angka Milyaran Rupiah,” Ungkapnya.
“Tunggakan pajak kendaraan yang ada di Halmahera Utara terhitung besarnya mencapai kurang lebih 59 Milyar rupiah,” tambahnya.
Ungkap Anto, operasi penertiban yang digelar selama dua hari, pelanggaran tunggakan pajak kendaraan rata rata adalah STNK yang sudah tidak berlaku di atas dua tahun.
“Sementara pelanggaran yang di dapat dilapangan STNK yang tidak berlaku lagi, dan yang terjaring operasi penertiban sampai degan hari kedua kurang lebih 58 kendaraan yang kena jaring operasi penertiban, itu yang berada di titik dalam kota Tobelo, kami akan memperluas lagi titik operasi penertiban,” Terangnya.
Sambung Anto, Pihaknya tetap kerja sama dengan pihak Satlantas Polres Halmahera Utara, untuk memperluas titik operasi penertiban Pajak.
“Dengan adanya operasi penertiban Kendaraan, agar masyarakat lebih sadar dan patut pada aturan bayar pajak, sebab pajak inilah yang sangat membatu Pembangunan di Maluku Utara lebih Kusus di Halmahera Utara, Sehingga, dengan adanya operasi penertiban tersebut ini pasti ada peningkatan serta kesadaran untuk membayar pajak karena ini wajib bagi setiap kepemilikan kendaraan harus bayar pajak,” Harap Anto mengakhiri. ( Jefry )