JAKARTA – Faktainvestigasi| Corruption Investigation Commite(CIC) yang berdiri sejak 1Juni 2011 silam, telah lama berkontribusi kepada Masyarakat dalam pemberantasan korupsi ,meski tidak banyak di sorot kegiatannya,namun dari setiap temuannya sudah banyak di tindak lanjuti oleh penegak hukum.(26/03/2022)

CIC untuk kepengurusan yg baru saja di kukuhkan untuk periode 2022-2027 semoga menjadi momentum dalam memberikan kontribusi kepada Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,agar masyarakat dapat merasakan pembangunan di berbagai sektor.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menambahkan,”Jangan Pernah Mengaku Penggiat ANTI KORUPSI Kalau Tidak Berani Melawan dan Membongkar Kasus Korupsi,”tegas R.Bambang.SS. di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 25 Maret 2022.

R.Bambang.SS juga memaparkan,”Corruption Investigation Committee atau disingkat CIC adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. Pada awal kelahirannya, CIC dipimpin oleh R.Bambang.SS. CIC aktif mengumpulkan data-data korupsi para pejabat tinggi negara, mengumumkannya pada publik dan jika perlu, melakukan gugatan class-action terhadap para pejabat yang korup.

Terhadap gerakan antikorupsi, pria kelahiran Jogyakarta ini mulai tertarik sejak menjadi seorang jurnalis pada tahun 1988.

Saat menjadi seorang jurnalis R.Bambang.SS banyak bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi. Itulah yang kemudian mendorongnya untuk membuka suatu organisasi yang berkaitan dengan anti korupsi.

Sementara Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak) Ibnu Mazjah yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan kehadiran CIV menunjukan adanya perhatian dari masyarakat bagi pemberantasan korupsi

Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Putri Yani mengatakan Bahwa, “Nilai- nilai anti korupsi tersebut antara lain meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Nilai- nilai anti korupsi itu perlu diterapkan oleh setiap individu untuk dapat mengatasi faktor eksternal agar korupsi tidak terjadi,”katanya.

CIC adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi.(Bamsur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *