HALUT – Faktainvestigasi | Kecelakan Lalulintas yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (MD) dan korban mengendarai sebuah Motor Metic, terjadi di Jalan Trans Halmahera Utara, tepat Gapura KUSU KUSU SPA Desa Lina ino Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara,Maluku Utara sekitar pukul 01.46 Wit Selasa pagi 22 Maret 2000.

Korban Kecelakaan Lalu Lintas atas nama Jodi Pangael Alias OPO, Lahir 10 Januari 2000 ( 22 Tahun), alamat Desa Lina Ino Kecamatan Tobelo Tenga Kabupaten Halmahera Utara, Bekerja di Salah Satu Toko ANUGERAH jualan Onderdil (alat alat Motor) bagian bengkel.

Kasat Lantas Polres Halmahera Utara AKP ZAENI AJI .B, S.I.K menjelaskan bahwa, pihak anggota semalam mendapat laporan dari seorang warga yang mana di duga kejadian kecelakaan.

Kata Kasat dari laporan tersebut anggota langsung bergerak turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Lina Ino, Setiba di TKP ditemukan seorang lelaki telah tergeletak diatas jalan raya ternyata korban tersebut sudah meninggal dunia (MD).

Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo, tetapi korban tidak memiliki identitas dan saat kejadian tidak ada Saksi yang dapat melihat kejadian tersebut,” terang Kasat.

Kemudian lanjut Kasat, dalam kasus ini masih dalam Lidik, Apakah ini Tabrakan Tunggal, atau Tabrakan antara kendaraan ini belum di ketahui, karena tidak ada Saksi dan ini masih dalam penyelidikan, Selanjutnya dalam upaya akan dilakukan olah TKP,” terangnya Kasat Lantas.

Kepala Kamar Jenazah RSUD Tobelo Rifo menjelaskan bahwa korban di bawah oleh mobil ambulans milik RSUD yang di dampingi pihak Polres ke Ruangan Jenaza,” katanya.

Selain itu kata Rifo, kami mendapat sedikit kendala karena korban tidak ada identitas, dan tidak tau alamat serta keluarga korban.

Menurut Rifo kepala Kamar Jenazah RSUD Tobelo, dari malam kurang lebih pukul 01.46 tiba di di RSUD sampai Rabu Siang pukul 12.10 Wit baru keluarga ketahui dan datangi kamar jenazah untuk melihat agar memastikan itu korban keluarga mereka atau bukan, ternyata itu benar keluarga mereka.

Sementara yang datangi ke kamar jenazah adaah saudara sepupunya korban Jems Mandiangan (43 tahun), saat melihat korban dapat dipastikan itu saudaranya dan dia ( Jems) langsung menelpon ibu kandung korban.

Setelah itu iBu kandung korban Lastoum Pangael yang di dampingi seorang Pendeta Novernus Tigako untuk menandatangani surat Pernyataan Penolakan Pelayanan OBSERVASI JENASA atau semua jenis pelayanan tindakan di kamar jenazah termasuk Fisum, ” ungkap Rifo.

Korban sudah berada di kamar jenazah kurang lebih 10 jam berada di kamar jenazah baru dapat di katahui oleh keluarganya, dan setelah di ketahui keluarganya, korbanpun di bawahkan kembali kerumah oleh keluarga untuk di semayamkan.

Menurut Ko Erik Pemilik Toko ANUGERAH bahwa Korban Meninggal Dunia sapaannya OPO bekerja kurang lebih dua tahun, dan selama bekerja korban beretika baik dan tidak bermasalah dengan teman temannya.
(Jefry )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *