Halut

Putusan Pra Peradilan Ketua DPRD, Ditolak Hakim Tunggal PN Tobelo

×

Putusan Pra Peradilan Ketua DPRD, Ditolak Hakim Tunggal PN Tobelo

Sebarkan artikel ini

HALUT – Faktainvestigasi | Sidang Keputusan Pra Peradilan Ketua DPRD Pulau Morotai Rusmin Tupawane dangan Polres Pulau Morotai yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kelas II Halmahera Utara, Senin 21 Maret 2022.

Humas Pengadilan Negeri Tobelo Kelas II Hendra Wahyudi,SH kepada awak media menyampaikan bahwa Sidang Keputusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tobelo Sudah Beragendakan Putusan Oleh Hakim Tunggal MUHAMMAD SALIM HAFIDI,SH, Senin 21 Maret 2022, Sudah di putus terkait Permohonan Pra Peradilan yang di ajukan oleh RUSMIN TUPAWANE KETUA DPRD KABUPATEN PULAU MOROTAI DAN KAWAN KAWAN.

Lanjut Hendra, Dalam AMAR Putusan sebagai berikut ; Mengadili Dalam EKSEPSI, Menolak EKSEPSI TERMOHON untuk seluruhnya, dalam pokok perkara Menolak TERMOHON PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
Menurut Hendra, isi Pertimbangan MAJELIS HAKIM Pertimbangan Pra Pradilan pada pokonya MAJELIS HAKIM intinya Bahwa dalam rangkaian proses Penyelidikan dan proses Penyidikan hingga adanya bukti permulaan berupa KETERANGAN SAKSI SAKSI, serta BUKTI SURAT DAN BARANG BUKTI, sehingga di Tetapkan para PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA adalah SAH dan Telah sesuai dengan cara yang di tentukan dalam Undang Undang (UU) sebagaimana diatur dalam PASAL I Angka 14 KUHAP.

Dengan demikian DALIL para PEMOHON tentang TERMOHON Tidak Cukup BUKTI dalam Menetapkan para PEMOHON sebagai TERSANGKA serta TERMOHON menetapkan Para PEMOHON sebagai TERSANGKA di Dasarkan Alat Bukti yang diperoleh tidak sesuai dengan Prosedur HUKUM yang berlaku adalah Tidak Berdasarkan HUKUM sehingga PATUT DI TOLAK.
Menurut Hendra, Jadi pada intinya PERMOHONAN PRA PERADILAN yang di ajukan oleh Ketua DPRD Morotai Dan Kawan Kawan itu di TOLAK oleh HAKIM TUNGGAL, Karena Hakim Menilai Proses Penyelidikan dan Proses Penyidikan yang dilakukan oleh PENYIDIK dalam hal ini adalah TERMOHON POLRES PULAU MOROTAI sudah sesuai dengan cara yang di tentukan dalam Ketentuan Peraturan Perundang Undangan khusunya Pasal I Angka 14 KUHAP, ” tutur Hendra.

Selain itu kata Hendra, bahwa Pra Pradilan oleh Ketua DPRD Pulau Morotai dan kawan kawan dia ( ketua DPRD) hanya menguji Formolitas Proses Penyelidikan terhadap dirinya (ketua DPRD).

Menurut Hendra, belum tau terkait dengan pokok perkara Pidananya nanti seperti apa, mungkin nanti ditelusuri dimedia yang telah di ekspos terkait dengan Jual Beli Lahan antara Ketua DPRD Morotai Rusmi Tupawane dan kawan kawan dengan inisial TL, karena proses perkara masih proses penyidikan, maka kami pihak PN Tobelo Menghormati proses yang sementara berlangsung,” tutup Hendra.
( Jefry )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *