HALUT- Faktainvestigasi | Telah Meninggal di Lapas Klas IIB Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Seorang Tersangka kasus Penganiayaan yang sementara saat ini sebagai Tahanan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Halmahera Utara, yang di titip di Lapas Klas IIB Hallut. Korban di duga meninggal di Lapas Klas IIB Tobelo Halmahera Utara kurang lebih Pukul 09.00 Wit, 07 Maret 2022.

Muis Marsaoly Kasi Binadik Lapas Klas IIB Halmahera Utara menjelaskan bahwa “Disaat Apel Pagi oleh Petugas lapas kurang lebih pukul 09.00 wit, tiba tiba Narapidana teman sekamar dengan korban melaporkan bahwa ada tahanan yang sakit, saat itu juga Petugas melarikan diri ke RSUD namun korban Telah Meningga Dunia,” jelasnya.

Menurut Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Tobelo bahwa dari riwayat medisnya, ketika Tersangka (Korban ) diterima di lapas 25 Februari 2022, sebagai titipan dari Kejari Halut, Sikorban telah menyampaikan bahwa di pernah mengalami sesak napas,”ucapnya.

Ungkapnya, untuk tanda tanda atau indikasi kekerasan terhadap korban itu di pastikan tidak ada, karena kondisi korban mendadak drop sehingga terjadilah korban meninggal dunia.

Korban Meningga Dunia ( tersangka ) Seperson Horumoro (32 tahun) asal Desa Yaro Kecamatan Tobelo Timur Kabupaten Halmahera Utara, dan korban saat Meninggal, tinggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih berumur 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Penjelasan istri Korban Meninggal Dunia (MD) Anesia Holoino mengakatakan, saat suaminya (Korban ) dilapas kurang lebih sepuluh hari dia (istri) belum pernah menjenguk si korban.

Akan tetapi sebelum meninggal di beberapa hari keemarin, suaminya (korban) pernah menelpon via hp menanyakan keadaan istri,anak dan orang tuanya, dan saat itu juga korban sempat mengeluh katanya mengalami sakit di Dada.

Maka dari pihak Kkorban tidak menerima dengan kematian korban sehingga keluarga korban meminta untuk korban di Visum.

“Korban Meninggal Dunia di Visum oleh Salah Satu Dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo Halmahera Utara, kurang lebih pukul 11.45 Wit, 07 Maret 2022,” Tuturnya.

Pihak keluarga meminta hasil Visum dari Dokter namun kata Dokter secara aturan hasil Visum akan diserahkan ke Pihak yang berwenang dalam hall ini Kepolisian Halmahera Utara.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Tobelo Halmahera Utara Adiazar Rahmatulah yang menangani kasus ini, katakan bahwa korban Meninggal Tersandung Kasus 351 Penganiyaan, dan korban dititip di Lapas sudah sepuluh hari.

“Namun sementara Berkas Tersangka (Korban ) di rencanakan dalam Minggu ini namun tetapi tersangka telaah di paanggil oleh Yang Maha Kuasa, dan kami dari pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Halut juga ada berikan Santunan Duka sebagai Rasa Belaah Sungkawa,” jelas Jaksa.
( Jefry )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *