HALTENG – Faktainvestigasi | Dandim 1512/Weda Letkol Arh. Ali Akbar S.E, Dan Kapolres Halteng AKBP M.Zulfikar Iskandar S.IK Senin (21/02/2022) Sekitar Pukul 10:51 WIT Kemarin. Memimpin pemusnahan barang Bukti Minuman Keras (Miras) Hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD) Polres Halteng, Kegiatan Pemusnahan Miras Tersebut Bertempat Di Mapolres Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Foto Suasana Pemusnahan Miras.

Turut Hadir Dalam Kegiatan Pemusnahan Miras, Dandim 1512/Weda Letkol Arh. Ali Akbar S.E, Kapolres Halteng AKBP M.Zulfikar Iskandar S.IK , Kajari Halteng Yuana Nursyham SH.MH, Ketua DPRD H.Sakir Ahmad S.Sos, PLT Ka Rutan Dadang Firmasyah SH.MH, Wakapolres Kompol Drh. Dedi Wijayanto. SH, Staf Ahli Bupati Abdulah Yusuf, Kadis BKD Bahri Sudirman, Kaban Kesbangpol Hamka Maujudin, Kabag Kesra Ust. Yusuf Hasan, Ketua IKM Ongen Tatawalat, Kades Fidi jaya Mus Alting, Kades Were Abubakar MT, Kades Nurweda Tamsil Saliden, Kades Wedana Susana Adam dan Tokoh Agama Haji Sahrin,

Dandim 1512/Weda Letkol Arh. Ali Akbar S.E, Saat diterima Rilisnya Selasa (22/02/2022) Menyampaikan, barang bukti Miras yang Telah dimusnahkan Yakni, Bir putih sebanyak 16 pak berupa kaleng + 10 botol besar, Bir hitam sebanyak 45 botol kecil, Cap Tikus 21 gelon + 7 gen ukuran 5 liter dan 759 kemasan plastik cap tikus.

“Dengan di musnahkannya Miras, di harapkan instansi terkait ( Polri ) Lebih bertindak tegas Kepada oknum yang terlibat, Dikarenakan Miras dapat merusak generasi muda serta Dapat memicu terjadinya kekacauan,” Tutur Dandim.

Selain Miras, Pihaknya juga Menghimbau Kepada Masyarakat Untuk Tetap Mematuhi dan Menerapkan Protokol Kesehatan, Serta Melakukan Vaksinasi Covid-19 Guna Menjaga Imunitas Tubuh dalam Kehidupan Sehari-hari. (Asdar/Pendim 1512)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *