DKI Jakarta

Satgas Pamtas Yonarmed XVIII/Komposit Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Sabu-Sabu di Nunukan

×

Satgas Pamtas Yonarmed XVIII/Komposit Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Sabu-Sabu di Nunukan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA –Faktainvestigasi | Tepatnya di Hari Ulang Tahun yang ke-13 Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed XVIII/Komposit, Berhasil menggalkan serta Mengamankan penyeludupan sabu-sabu seberat 2,1 kg. tepatnya di Daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Rabu (16/02/2022) Kemarin.

foto suasana pemeriksaan Barang Bukti

Pengamanan sabu-sabu seberat 2,1 kg tersebut, merupakan Hasil kerjasama Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed XVIII/Komposit dan Kodim 0911/Nunukan, Sat Res Narkoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan. Hal ini disampaikan Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (17/02/2022).

Ditegaskan Kapendam, penggagalan penyelundupan sabu-sabu berawal dari informasi  masyarakat kepada  Pasiintel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch. Rizky K.H., S.T.Han. mengenai kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu melalui jalur laut menuju Kalabakan. Selanjutnya Pasiintel memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk melaksanakan pengecekan kepada setiap kapal yang melintasi wilayah Kalabakan.

Selanjutnya kata kapendam, Danpos Sei Ular Letda Kav Yurika Anggoro kemudian melaporkan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas tentang adanya kapal dengan ciri-ciri dan bentuk kapal beserta muatan yang dicurigai membawa sabu-sabu dengan menggunakan rute dari Sei Ular ke Pelabuhan Sei Bolong, yang kemudian akan dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan angkutan umum. Dari pelabuhan Tunon Taka selanjutnya akan menuju ke Pare-Pare menggunakan KM Adithya.

Sambung kapendam, setelah itu Anggota Staf Intel Satgas Pamtas melaksanakan pengintaian di Pelabuhan Sei Bolong mendapati kapal yang dicurigai bermuatan sabu-sabu dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan oleh Danpos Sei Ular. Dari hasil pendalaman, mulai dari pelabuhan Sei Bolong sampai dengan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan didapatkan barang yang dibawa oleh buruh pelabuhan Sdr. F  menggunakan angkutan umum.

Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kanit Reskoba Polres Nunukan kemudian melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap isi muatan barang tersebut di parkiran Pelabuhan Tunon Taka dan menemukan Narkotika gol l jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan milo dalam ember warna hitam. Dari hasil penyelidikan diketahui  bahwa barang tersebut adalah milik Sdr T.

“Anggota Staf Intel Satgas Pamtas lalu berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Nunukan untuk selanjutnya berhasil menangkap pemilik barang, Sdr. T yang sedang berada di area perumahan sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan,”ungkap kapendam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu sebanyak 2,1 kg,  HP Nokia 1 buah, ember warna hitam 1 buah, uang tunai sebesar 301 Ringgit, uang tunai sebesar 100 Peso, plastik pembungkus warna hitam dan hijau, dompet 1 buah, nota isi nomor telepon 1 buah, kartu vaksin Malaysia 1 buah, gula pasir 8 kg, susu Milo 500 dan Gr sebanyak 6 Bungkus, sebut kapendam seraya mengatakan barang bukti beserta pelaku pengedaran Narkoba kemudian diserahkan ke Sat Reskoba Polres Nunukan. (Bamsur/Dispenad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *