MALUKU – Faktainvestigasi | Kepala Dinas di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Berinisial SR, Dipolisikan istri inisial KK pada, Kamis (17/02/22) kemarin, karena diduga berselingkuh dengan salah satu oknum bawahanya di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten SBT Provinsi Maluku, inisial IE.
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya KK, Sahwan Arey, SH. MH. Membeberkan bahwa terlapor yang berinisial SR adalah Kepala Dinas Dukcapil, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Plt. Kepala Badan Amil Zakat Kabupaten SBT.
“Dan saya mau sampaikan bahwa suaminya saat ini adalah Kepala Dinas Dukcapil SBT, Plt Kepala Dinas Pendidikan BST dan saat ini adalah Plt. Ketua Baznas SBT. “Jadi kami berharap bahwa, Ini adalah suatu tindakan yang tidak baik, Istrinya adalah seorang PNS, suaminya PNS dan dugaan Selingkuhannya adalah PNS juga. Disatu kantor juga?” Sebut Sahwan.
MENURUT Sahwan, SR dan Selingkuhanya Di Laporkan Ke Mapolres SBT Oleh Klainnya, Berdasarkan kronologis kejadian dan bukti-bukti yang telah memperkuat dugaan, sehingga pihaknya berani mengambil langkah untuk melaporkan.
“Klien saya diperikasa hampir 3 jam dengan 25 pertanyaan, pada prinsipnya ini berkaitan dengan perselingkuhan suaminya dengan salah satu bawahanya di Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur, jadi tanggal 12 januari itu ada kejadian ditemukanya, ini si suami dengan selingkuhanya itu menuju Airnanag (Desa Airnanag, red) lalu ke Kellu (Desa kellu, red) yaiu tempat tinggal suami beliau ya? Setelah dari situ mereka keluar dari rumah kontrakan milik suaminya, yaitu dijalan pandopo depan pengadilan Saat ini. Dataran Hunimua ya?, lalu di tanggal 13 (13 Februari 2021, red) tepat pukul 10.00 (Malam. Red) WIT itu beliau, karena dengar bahasa bahwa suaminya selingkuh dengan bawahanya. Tapi Beliau belum punya bukti sehingga beliau datang kesana. Ini untuk memastikan benar apa tidak informasi-informasi itu, lalu ternyata beliu samapai disana, suaminya itu sebagai kepala dinas duduk diatas kursi, eh duduk maaf. Duduk dibawah lantai sedangkan selingkuhanya itu duduk diatas kursi. Wajar seorang pimpinan didalam birokrasi itu duduk dilantai lalu anakan buahnya duduk diatas kursi itukan tidak wajar, dalam birokrasi manapun yaa.” Tegas Sahwan.
Sahwan menjelaskan, Selain bukti dan kejadian tidak normal antara SR dan IE. KK memcoba untuk menelusuri apakah benar laporan dan kecurigaan KK selam ini, KK kemudian membuntuti untuk memastikan SR memiliki hubungan gelap dengan IE. Sehingga ditemukan fakta-fakta yang sangat mengejutkan.
“Selain kejadian-kejadian itu, kejadian sudah terjadi disekitar bulan april (tahun 2021 red) itu juga ada kejadian lain. Waktu suaminya masih tinggal dirumah. Ya saya ulangi suaminya saat ini tinggal dengan kontrakan sendiri tidak lagi dirumah, suaminya itu, bulan april itu ada kejadian istrinya. Istrinya itu dengan suaminya, maaf. Istrinya itu dari Ambon gunankan angkutan taxi yang dipangkalan, sedangkan suaminya datang dengan selingkuhnya itu pakaia mobil yang milik mereka, kan gitu? Mobil dinas, Yang ada di rumahnya. setelah kejadian itu disekitar bulan juli tahun 2021 kemarin, itu pada saat suami pulang dari kantor itu, istrinya menemukan lipstick seorang wanita dikerak bajunya, ini bukti-bukti awal tapi istrinya belum mau mengambil suatu tindakan karena ini adalah bahasa dugaan dan masih informasi yang simpang siur ya..” Beber Sahwan.
Ungkap Sahwan, Selain KK melaporkan SR dan IE ke Polres Seram Bagian Timur, KK juga telah melayangkan surat kepada Bupati Seram Bagian Timur dengan Tembusan kepada Gubernur Maluku, Kepala Ombudsman Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah SBT, Ketua DPRD SBT, Kepala Inspektorat SBT, Ketua Komis A DPRD SBT dan Kepala BKD SBT.
“Kami ingin atas nama seorang perempuan, seorang ibu meminta kepada pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Baik Bapak Bupati Maupun Pak Sekda sebagai pimpinan tertinggi didaerah ini untuk melihat ini sebagai suatu perseolan. Jangan sampai ini adalah sesuatu yang disembunyikan lalu akan berimbas kepada instansi yang lainya”. Pinta sahwan. Seraya menginginkan pengelolaan pemerintah ini baik mulai dari karakter maupun pengelolaan lainya dapat berjalan dengan baik.
Akibat dari tindakan SR dan IE Sahwan Arey menegaskan bahwa, Dirinya dengan Klienya mengadukan terlapor dengan pasal 417 KUHP tentang Perzinahan dan Kumpul Kebo.
“Terkait laporan tadi kami fokus di pasal 417 tentang perzinahan dan kumpul kebo ya ,jadi pada saat ini sedang dalam penyelidikan. Kami tetap mengikuti proses dan Insya Allah besok ada pihak lain juga diperiksa sebagai saksi atas permasalahan ini”. Tutupnya. (Irawan)