HALTENG – Faktainvestigasi | Terkait Kasus Pencabulan anak Dibawah Umur Didesa Loleo Kecamatan Weda Selatan, dengan Pelaku inisial AA, Kini Dilaporkan Oleh Keluarga Korban Ke Polres Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara (Malut) Untuk di Proses Hukum Sesuai Undang-undang (UU) Yang Berlaku.
Pasalnya Menurut Keluarga Korban Inisial E, saat dikonfirmasi Awak Media Kamis (10/02/2022). Pelaku AA Sudah sangat Keterlaluan. “Maka dengan kejadian Ini, Kami Akan lanjut Proses Sesuai UU yang Berlaku,” Tegas E yang juga Merupakan Ibu dari Anak M.
Dikatakan E, AA Bukan Hanya Sekali Melakukan hal senonoh (Cabuli), Namun Sudah Dua Kali melakukannya dan Ini tidak bisa dibiarkan.
Soal Laporan, Kata Dia, Pihaknya Sudah Memasukkan laporan Pada Selasa (08/02/2022) Malam, ke Pihak kepolisian, Namun Kami di Suruh untuk Mempertimbangkan Baik baik,” ujarnya.
Lanjut Dia, Setelah Itu Pihaknya mendatangi seluruh keluarga untuk Meminta pertimbangan, Tapi keputusan seluruh keluarga Tetap Lanjut Proses.
“Saya Berdasarkan keputusan keluarga dan Kami Keluarga Tetap Lanjut Proses,” Terangnya, Seraya mengatakan, Ini tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan jangan sampai berimbas kepada Anak-anak Lain.
Ketika ditanya apabila dikemudian hari Kasus Ini dicabut, Jawab E, Tidak Akan Dicabut Tetap lanjut Proses.
Terpisah, Kapolres Halteng AKBP Moh.Zulfikar Iskandar Melalui Kasat Reskrim Iptu saimema Mengatakan, Terkait Kasus pencabulan Anak Dibawa Umur, sementara dalam Proses Penyelidikan.
“Kita tindak lanjuti tergantung dari hasil penyelidikan dan bukti yang mengarah,” Ungkap Kasat Reskrim. (Asdar)