HALUT – Faktainvestigasi – Serikat Pekerja Lingkar Tambang (SPLT), Kini Ditolak PT.Nusa Halmahera Minerals (NHM). Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Utara (Halut) Telah Membatalkan Surat Keputusan (SK) Dari SPLT.
Terkait Hal Tersebut, Kepala Bidang (Kabid )PHI dan JAMSOSTEK Disnakertrans Halut, Ayub Raju Mengatakan bahwa, “Disnakertrans melalui Kepala Dinas telah melayangkan surat pembatalan kepada Serikat Pekerja Lingkar Tambang (SPLT) Dikarenakan Sudah Ada Tiga Serikat Pekerja (Buruh) awal tahun 2022 Di PT.NHM yang Diantaranya, SPSI, SBSI dan GSBM,” Jelas Ayup Saat Dikonfirmasi Awak media, Senin (07/02/2022).
Sementara kehadiran Serikat Pekerja Lingkar Tambang di tolok secara tegas oleh pihak PT.NHM, alasan alasan pihak NHM dengan melayangkan surat resmi kepada Serikat, secara terang terangan menolak kehadiran Serikat tersebut.
Selain itu lanjut Kabid, dari pihak PT.Nusa Halmahera Minimalis ( NHM) sendiri telah melayangkan surat ke pihak Serikat dengan alasan yang tertera dalam surat tersebut diantaranya bahwa PT.NHM tidak mengakomodir Serikat Pekerja yang baru,karena telah ada tiga Serikat Pekerja/Serikat Buruh di PT.NHM.
Dan tingkat kesejahteraan karyawan/karyawati PT NHM sudah jauh diatas rata rata pekerja tambang secara nasional. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yanng ada saat ini sudah dapat mengakomodir karyawan/karyawati PT.NHM.
Oleh karena itu saudara saudari yang telah membentuk Serikat Pekerja yang baru ini, dipersilahkan bergabung disalah satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sudah ada di PT.NHM, ” inilah isi surat dari pihak NHM,” ungkap Kabid.
Memang bilang Kabid, kalau secara aturan UU Tenaga Kerja Tahun 2000 nomor 21 Tentang Serikat Pekerja Buruh, apa yang telah di bentuk itu tidak bermasalah karena mereka berdasarkan aturan, namun tetapi ada berbagai pertimbangan serta alasan oleh pihak NHM itu sendiri, yang mana sesuai dengan isi yang mereka layangkan itu,” ucap Ayub.
Sehingga, kami pihak Dinas Nakertrans juga akan mengambil langka untuk duduk bersama dan akan lakukan pertemuan untuk semua pihak yaitu antara pihak PT.NHM bersama Serikat yang baru dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sudah ada di PT.NHM, pertemuan tersebut akan dilakukan pekan depan diantara tanggal 8 atau 9 Februari 2022 nanti, ” terangnya.
Langka ini juga diambil salah satu mengantisipasi jangan sampai ada sedikit gesekan didalam perusahan karena persaingan yang tidak sehat, memang benar aturan UU Serikat katakan bahwa dimana sepuluh atau lebih sudah bisa membentuk Serikat, tetapi itulah alasan dari pihak NHM sendiri,” tutur Kabid. (Jefry )