Halteng

Pemilihan Ketua BPD Desa Kluting Jaya Halteng Periode 2022-2028 Resmi di Gelar

×

Pemilihan Ketua BPD Desa Kluting Jaya Halteng Periode 2022-2028 Resmi di Gelar

Sebarkan artikel ini

HALTENG – Faktainvestigasi | Pemilihan Ketua dan Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) Desa Kluting Jaya Periode 2022-2028 Telah Resmi DiGelar. Gelaran pemilihan Ketua dan Anggota BPD Tersebut Bertempat Di Balai Desa Kluting jaya Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Foto Suasana Pemilihan BPD.

Pantauan Media Faktainvestigasi.Com Selasa (08/02/2022) Pagi Tadi, pemilihan Ketua dan Anggota BPD masa bakti 2022-2028 sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang sebelumnya telah diagendakan secara bersama.

Dalam Pelaksanaan pemilihan Ketua dan Anggota BPD ini di ikuti oleh 6 (enam) peserta Calon yang diantaranya 4 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang mana akan di angkat lima orang dengan perolehan suara terbanyak dari hasil perhitungan suara.

Ketua Panitia Pemilihan Ketua BPD Tahun Anggaran 2022 Hendrik Susanto Saat dikonfirmasi Awak Media Usai Pemilihan BPD Mengatakan, Pemilihan Ketua dan Anggota BPD ini dilihat dari hasil yang diperoleh dalam pencoblosan, murni dari pilihan terbaik masyarakat.

“Pemilihan Ketua dan Anggota BPD Didesa Kluting jaya dilaksanakan secara langsung, dengan Daftara Pemilih Tetap (DPT) yang terdata oleh panitia berjumlah 762 jiwa pilih di angka tahun 2022, namun masyarakat yang menggunakan hak pilhnya sebanyak 435 pemilih, dengan jumlah suara sah sebanyak 431 dan suara rusak/ tidak sah sebanyak 4 surat suara,”Jelas Hendrik.

Hendrik Bilang, Dalam pemilihan Ketua dan Anggota BPD mekanismenya mengikuti urutan ke satu sampai urutan Lima, dari itu semua, berhak mendapat kursi untuk lolos sebagai Ketua Dan anggota BPD Desa Kluting Jaya periode 2022-2028 sedangkan sisanya dinyatakan tidak lolos.

Foto Saat perhitungan Suara.

“Adapun nama-nama calon anggota BPD dan jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon diantaranya, HALES M. NUR mendapatkan 107 suara, PUTRI RAHAYU, S.E mendapatkan 35 suara, MUH. BADRUN mendapatkan 45 suara, RISKI CANDRA S mendapatkan 44 suara, EKA DWI NURHALIMAH, S.Pd mendapatkan 68 suara, IKRAM ASSAGAF, S.T mendapatkan 132 suara,” Bebernya.

“Namun dari 6 Calon, Tersebut yang menjadi Ketua dan Angota BPD desa Kluting Jaya Periode 2022-2028 Adalah IKRAM ASSAGAF, S.T Sebagai Ketua Dan Angota HALES M. NUR, EKA DWI NURHALIMAH, S.Pd, MUH. BADRUN dan RISKI CANDRA S, Mereka ini dinyatakan Lolos Sebagai Ketua dan Angota BPD,”Tambahnya.

Sementara, Kepala Desa Kluting Jaya YUDO SETIAWAN, S.KES Menyampaikan Selamat kepada Ketua dan para anggota BPD terpilih, yang nantinya akan bekerja sama dengan pemerintah dalam membangun desa Kluting Jaya.

“semoga cepat mendapatkan SK dari Pak. Bupati, sehinga kita dapat bekerjasama dalam penyusunan pembuatan Peraturan Desa (PERDES), karena kerja kita masih banyak kedapan yang harus didukung dengan adanya kekuatan PERDES dan saya lihat semua anggota BPD kali ini dibilang usianya masih sangat muda-muda kerjanya bisah lebih cepat, target saya kita bisa bekerja sama kerena mereka Anggota BPD juga pernah kami undang dalam agenda membahas Program Kerja Satu Tahu kedepan dan semua anggota BPD sudah mengetahui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) kami, Untuk itu kami sudah sangat terbuka tidak ada lagi program yang tertutup,” Terangnya.

Terpisah Camat Weda Selatan HARUN AMIR, S.H Mengatakan Dengan Adanya pemilihan ketua dan anggota BPD didesa Kluting Jaya ini dapat Mengisi Kekosongan Di Pemerintahan Desa yang masa baktinya berakhir Pada bulan Febuari 2022.

“Karena BPD merupakan suatu elemen yang tidak bisah dipisahkan dari Pemerintah Desa untik itu perlu adanya percepatan dalam pemilihan ulang BPD dan dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera tengah, kecamatan weda selatan yang paling utama melakukan kegiatan Pemilihan BPD di tahun 2022,” Akunya.

“Harapan saya kepada BPD tepilih, kerena BPD merupakan mitra keja dengan Pemerintah Desa maka BPD harus menjadi Oposisi yang kritis, kritis dalam konteks ada sesuatu yang dilakukan oleh Pemerintah Desa tidak sesuai dengan aturan maka mereka tidak segang-segang untuk mengkritik atau memberikan masukan, kalaupun ada hal-hal yang positif juga tidak segang-segang untuk mendukung sehingga Pemerintahan Desa bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan dan terhindar dari persoalan-persoalan hukum,” Tutur Tegas Camat. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *