HALUT – Faktainvestigasi | Diduga Bendahara Harian Pelabuhan Tobelo Tidak Transparan Atas Anggaran Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tahun 2021 dan 2022, Ini Dilaporkan Para Anggotanya Ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Halmahera Utara (HALUT) Provinsi Maluku Utara (MALUT).

Hal ini Sangat merugikan para buruh yang lain dan Menyebapkan para Buruh Lokal (Buruh Harian) Pelaabuhan Tobelo mogok kerja.

Dengan Masalah Tersebut, pengaduan yang di Masukan Oleh Anggota TKBM direspon Positif oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Utara dan langsung mealaksanakan mediasi antara Pengurus TKBM dan para Buruh, yang berlangsung Senin Kemarin (31/01/2022).

Salah satu orang anggota TKBM (Buruh Harian) Marten Hangewa kepada awak media mengatakan bahwa, “Tuntutan kami bukan hanya Laporan Keuangan di tahun 2020 saja, namun di tahun 2021 juga,” Ungkapnya.

“Apabila Bendahara tidak mampu mempertanggung jawabkan apa yang menjadi tuntutan kami maka kami akan bawa persoalan ini ke Rana Hukum,” Kecamnya.

Terpisah, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tobelo Yordan Pangeti menjelaskan bahwa. “Dari semua tuntutan itu, Saya telah perintahkan ke Bendahara agar siappkaan semua yang menjadi tuntutan,” ucapnya.

Namun kata yordan, yang sangat di persoalankan dan di ngotot penekanan oleh anggota ketika pertemuan tersebut itu adalah terkait dengan Jamsostek.

Menurut Ketua, Penyetoran Jamsostek itu tidak terpisah bukan Buruh Lokal tersendiri dan Buruh Nusantara sendiri namun semua itu penyetoran secara kolektif karena organisasi.

“Tetapi ada benar yang dikatakan Buruh Lokal mereka sudah menyetor ke Kas Organisasi sampai dengan bulan Agustus 2021, tapi laporan tertulis di Jamsostek baru 5 bulan penyetoran yaitu sampai bulan Mei 2021,” Terangnya.

Lebih Lanjut kata Dia, ini karena secara kolektif maka bagi Buruh Nusantara pendapatan dalam Satu Bulan itu tidak mencukupi untuk memotong Jamsostek, sebab kalau dalam satu bulan ada dua kapal maka itu dua Sip yang bekerja, dilihat dari pendapatan sangat disayangkan ketika pemotongan Jamsostek sebab mereka juga punya keluarga.

“Oleh karena itu berbagai pertimbangkan dan kebijakan oleh Ketua serta Pengurus maka pemotongan tidak sekaligus, yang jelasnya, apabila semua jumlah penyetoran Jamsostek sudah pas tetap dilakukan penyetoran, dan di waktu dekat akan lakukan penyetoran Jamsostek untuk 2021,” terangnya.

DiKetahui, tuntutan dan laporan Buruh Lokal Pelabuhan Tobelo saat pertemuan Bersama Disnaker Halut

a. Tuntutan

1. kejelasan Sisa Saldo Tahun 2020
2. kejelasan Pemotongan Kas Duka Tahun 2020
3. kejelasan Pengeluaran Kas Duka Tahun 2020

b. Laporan

4. Pelaporan Pendapatan Uang Kas Tahun 2021 dan Pengeluaran Kas Tahun 2021.
5. Laporan Pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR) Anggota dan Pengurus di Tahun 2021.
6. Pemotongan Kas Duka Tahun 2021
7. Pertanggung jawaban Pemotongan JAMSOSTEK Tahun 2021.
8. Pertanggung jawaban Saldo Kas dan THR tahun 2021-2022.
9. Apabila tuntutan kami tidak di indahkan selama 7 hari kami akan menindak lanjuti, demikian perihal tuntutan kami Anggota TKBM Sip A dan Sip B ( Buruh Lokal )

Dalam pertemuan tersebut tidak membuah hasil dan pertemuan dilanjutkan pada Hari Jum’at 4 Januari 2022. ( Jefry )

 

Harian Pelabuhan Tobelo Tidak Transparan Atas Anggaran Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tahun 2021 dan 2022, Ini Dilaporkan Para Anggotanya Ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Halmahera Utara (HALUT) Provinsi Maluku Utara (MALUT).

Hal ini Sangat merugikan para buruh yang lain dan Menyebapkan para Buruh Lokal (Buruh Harian) Pelaabuhan Tobelo mogok kerja.

Dengan Masalah Tersebut, pengaduan yang di Masukan Oleh Anggota TKBM direspon Positif oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Utara dan langsung mealaksanakan mediasi antara Pengurus TKBM dan para Buruh, yang berlangsung Senin Kemarin (31/01/2022).

Salah satu orang anggota TKBM (Buruh Harian) Marten Hangewa kepada awak media mengatakan bahwa, “Tuntutan kami bukan hanya Laporan Keuangan di tahun 2020 saja, namun di tahun 2021 juga,” Ungkapnya.

“Apabila Bendahara tidak mampu mempertanggung jawabkan apa yang menjadi tuntutan kami maka kami akan bawa persoalan ini ke Rana Hukum,” Kecamnya.

Terpisah, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tobelo Yordan Pangeti menjelaskan bahwa. “Dari semua tuntutan itu, Saya telah perintahkan ke Bendahara agar siappkaan semua yang menjadi tuntutan,” ucapnya.

Namun kata yordan, yang sangat di persoalankan dan di ngotot penekanan oleh anggota ketika pertemuan tersebut itu adalah terkait dengan Jamsostek.

Menurut Ketua, Penyetoran Jamsostek itu tidak terpisah bukan Buruh Lokal tersendiri dan Buruh Nusantara sendiri namun semua itu penyetoran secara kolektif karena organisasi.

“Tetapi ada benar yang dikatakan Buruh Lokal mereka sudah menyetor ke Kas Organisasi sampai dengan bulan Agustus 2021, tapi laporan tertulis di Jamsostek baru 5 bulan penyetoran yaitu sampai bulan Mei 2021,” Terangnya.

Lebih Lanjut kata Dia, ini karena secara kolektif maka bagi Buruh Nusantara pendapatan dalam Satu Bulan itu tidak mencukupi untuk memotong Jamsostek, sebab kalau dalam satu bulan ada dua kapal maka itu dua Sip yang bekerja, dilihat dari pendapatan sangat disayangkan ketika pemotongan Jamsostek sebab mereka juga punya keluarga.

“Oleh karena itu berbagai pertimbangkan dan kebijakan oleh Ketua serta Pengurus maka pemotongan tidak sekaligus, yang jelasnya, apabila semua jumlah penyetoran Jamsostek sudah pas tetap dilakukan penyetoran, dan di waktu dekat akan lakukan penyetoran Jamsostek untuk 2021,” terangnya.

DiKetahui, tuntutan dan laporan Buruh Lokal Pelabuhan Tobelo saat pertemuan Bersama Disnaker Halut

a. Tuntutan

1. kejelasan Sisa Saldo Tahun 2020
2. kejelasan Pemotongan Kas Duka Tahun 2020
3. kejelasan Pengeluaran Kas Duka Tahun 2020

b. Laporan

4. Pelaporan Pendapatan Uang Kas Tahun 2021 dan Pengeluaran Kas Tahun 2021.
5. Laporan Pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR) Anggota dan Pengurus di Tahun 2021.
6. Pemotongan Kas Duka Tahun 2021
7. Pertanggung jawaban Pemotongan JAMSOSTEK Tahun 2021.
8. Pertanggung jawaban Saldo Kas dan THR tahun 2021-2022.
9. Apabila tuntutan kami tidak di indahkan selama 7 hari kami akan menindak lanjuti, demikian perihal tuntutan kami Anggota TKBM Sip A dan Sip B ( Buruh Lokal )

Dalam pertemuan tersebut tidak membuah hasil dan pertemuan dilanjutkan pada Hari Jum’at 4 Januari 2022. ( Jefry )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *