JAKARTA – Faktainvestigasi | Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Belanja Oksigen Dan Gas (BLUD)Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Roksn Hulu Tahun Anggaran 2018 Dan 2019 kini naik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hal Ini Dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH MH di dampingi Kasi Pidsus Doni Saputra, SH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH. Pada sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (31/01/2022).
Ungkapnya, Dalam sidang perdana tersebut, Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Dr Dahlan SH MH,Hakim Anggota Iwan Irawan, SH dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung l SE SH MH.
Menurut Pri Wijeksono, SH MH, persidangan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan terhadap ke empatnyat, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU, ke empat Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sehingga untuk agenda sidang selanjutnya akan di adakan pada Senin 7 Februari 2022 pekan depan, dan sekaligus agenda pemeriksaan Saksi-saksi,” Tuturnya.
Mengenai hal tersebut, Pri Wijeksono, SH MH, meminta kepada Masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan, Sehingga, dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kepada mayarakat Mari bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi kedepannya,” ajak Pri Wijeksono, SH MH.
Diketahui Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Belanja Oksigen Dan Gas diantaranya, Sur Bin MS, dr FH Bin SH, AS Bin MN dan dr NR Bin F. (Bamsur)