HALUT – Faktainvestigasi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tim Jaksa Penyidik kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kini Kembali Melakukan penahanan Satu Tersangka Inisial MB Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan Dana Hiba Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara Ridzky Septriananda,SH kepada awak media Usai melakukan penahanan Dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Jum’at (28/01/2022).
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Melalui Tim Jaksa Penyidik yang pimpin oleh Kasi Pitsus Eka Yakop Hayer,SH telah menetapkan dan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial MB dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hiba Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu),” jelas Kasi Intel.
Lebih Lanjut kata dia, Dugaan Penyelewengan Dana Hiba Panwaslu Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian Negara sebesar Rp.Rp 1.365.861.596,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta enam puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah). Dengan kerugian Tersebut, Pihaknya langsung melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka MB.
“Sebelumnya Tersangka MB telah melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara dari perkara tersebut dengan jumlah sebesar Rp.40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah). Walupun Sudah Mengembalikan kami Tetap melakukan penahanan Terhadap MB Selama 20 Hari kedepan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat segera dilimpahkan ke Persidangan,” tutur Tegas Kasi Intel.
( Jefry )