HALTENG – Faktainvestigasi |Kejaksaan Negeri Weda, Yang dipimpin Yuana Nurhisyam SH MH di Dampingi Kasipidsus, Rizky Septa Kurniadhi SH Bersama Tim Penuntut Umum, Melakukan Penggeledahan Selama Kurang Lebih 2 Jam Di Kantor desa Sosowomo Kecamatan Weda selatan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut) Kamis (27/01/2022).
“Penggeledahan Yang dilakukan dikantor desa Ini Guna, menemukan Dokumen-dokumen dan alat bukti dalam dugaan korupsi penyimpangan DD Dan ADD tahun Anggaran 2018/2019 desa sosowomo yang merugikan negara sekitar Rp 445.000.000,” Ungkap Kepala Kejari Weda Yuana Nurhisyam SH MH
Yuana Bilang, Penggeledahan Yang Pihaknya Bersama Tim, Bertempat di Ruang kepala desa Sosowomo, Sekdes dan bendahara Yang disaksikan oleh warga masyarakat desa sosowomo dan perangkat desa sosowomo serta anggota perwakilan dari kecamatan.
“Saat Penggeledahan Kami Menemukan, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan anggaran dana Desa (ADD) tahap 1,2 dan 3 Tahun Anggaran 2018 dan 2019, serta bukti-bukti kwitansi dan Buku catatan Harian bendahara yang diduga fiktif,” Tutur Yuana.
Yuana menjelaskan, Penggeledahan ini Bertujuan untuk, kepentingan penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka serta kepentingan pembuktian dipersidangan Nanti. (Asdar)