HALTENG – Faktainvestigasi | Satu Pelaku Pengedar Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Kering, dengan Inisial SA (27) yang juga diketahui bersal dari Sidangoli Halmahera Barat (Halbar). Kini berhasil Diamankan Polres Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara (Malut) Rabu (26/01/2022) Pukul 09:00 WIT Pagi Tadi.

Kapolres Halteng AKBP Moh Julfikar Iskandar mengatakan, Dari hasil penyelidikan penyidik pada Minggu 23 Januari 2022 kemarin telah melakukan pengintaian terhadap target berinisial SA yang sedang membawa barang narkotika golongan I bentuk tanaman jenis tanaman ganja Kering dari luar wilayah Halmahera Tengah.

Awalnya kata Julfikar, ada Laporan dari Masyarakat, Kemudian Pihaknya, Memerintahkan Untuk Melakukan Penyelidikan.

Lanjut Kapolres, Ketika SA tiba di wilayah Polres Halmahera Tengah, anggota unit narkotika kemudian melakukan pemantauan dan pengejaran dari Kota Weda hingga ke Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah.

“Sesampainya di jalan umum Desa Lelilef Woebulen, SA memarkir kendaraannya di samping jalan. Pada saat itu juga Anggota unit narkotika langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 2 bungkus narkotika golongan 1 ,” Ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Menurut Kapolres, SA mengakui bahwa dia benar pemilik dari 2 bungkus narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja kering dan ia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai 2 bungkus narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja kering. Setelah itu SA kemudian di bawah serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polres Halmahera Tengah.

“Hasil pemeriksaan pelaku dan para saksi mata, penyidik dan penyidik pembantu melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WIT bertempat di ruang Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah,” Jelas Kapolres.

Kapolres Bilang, barang bukti yang ditemukan Usai Pemeriksaan Yakni, 1 bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja dengan berat kotor kurang lebih 1,86 gram dan 1 bungkus kertas rokok narkotika jenis ganja dengan berat kotor kurang lebih 0,82 gram.

“Jadi jumlah total barang bukti narkotika Golongan 1 jenis ganja dengan berat kotor kurang lebih sekitar 2,66 Gram,” Tutup Kapolres Halteng. (Asdar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *