HALUT – Faktainvestigasi | Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara (Malut) Kini Mengamankan Seorang Tersangaka Kasus Narkoba Yang Diduga Jenis Sabu, Hal Ini Dibenarkan Kasi Humas Polres Halmahera Utara IPTU Kolumbus Goduru, Kepada Awak Media Senin (24/01/2022).
Ia Mengatakan, Sat Narkoba Polres Halut telah mengungkap lagi satu kasus Narkoba jenis Sabu, dan terungkap kasus tersebut Pada Hari Jumat (21/01/2022) Kemarin.
“Tim Sat Narkoba yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Halut, sesuai dengan kronologisnya. Sat Narkoba Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan trensaksi narkotika di seputaran kota Tobelo di depan salah satu Jasa Pengiriman Barang yanng berada di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara,” jelasnya.
“Tim Opsnal Narkoba lakukaan monitoring serta lakukan pantaun di sekitar TKP, berselaang wakktu kurang lebih pukul 08.00 wit, datanglah seseorang menggunakan sebuah mobil pick up, yang mana gerak geriknya mencurigakan yang langsung masuk ke tempat jasa pemgiriman barang tersebut,” Ceritanya.
Lanjut Dia, Kemudian beberapa menit Kemudian, orang yang Masuk dimobil tersebut keluar dari tempat jasa pengiriman barang dengan membawa sebuah dos paket yang berisi baju.
“Tim Opsnal Narkoba langsung bergerak mengamankan dan lakukan penggeledahan terhadap terlapor, akhirnya menemukan barang bukti berupa 1 sachet narkotika di duga jenis Sabu, yang diselipkan didalam baju yang berada dalam kotak pengiriman tersebut,” ungkap Kasi Humas.
Barang bukti yang di temukan adalah 1 Sachet Narkotika di duga jenis Sabu beratnya 4,52 gram, serta dua buah Hanpone (HP) merek Oppo dan Vivo milik terlapor, dan diamankan bersama terlapor ke Kantor Sat Norkoba Polres Halut.
“Terlapor yang telah diamankan adalah Srimulyono (52 ) tahun, Wiraswasta alamat Kecamatan Tobelo, langsung dilakukan pemeriksaan Testrip Narkoba dengan hasil Positif (+), serta dilakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Tim Sat Narkoba yakni Amankan Terlapor, Amankan BB, membawa Barang Bukti (BB) ke Labfor, laksanakan gelar perkara serta laksanakan penyelidikan dan pengembangan,” tutur Kasi Humas.
( Jefry )