HALUT – Faktainvestigasi | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Halmahera Utara yang di ketua Kasi Pidsus EKA YAKOB HAYER, SH kini Resmi melakukan penahanan terhadap Dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Penyelewengan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemiluh (Panwaslu) Kabupaten Hallamahera Utara Tahun Anggaran 2015-2016.
Penyelewengan Anggaran Panwaslu kabupaten tersebut diketahui, Merugikan Negara sebesar Rp.1.365.861.596 ( Satu Milyar Tiga Ratus Enam puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
Hal ini di benarkaan oleh Kasi Intel Kejari Halmahera Utara RIDZKY SEPTRIANANDA,SH kepada awak media Jum’at (21/01/20221) kemarin.
Ridzki bilang, Penahanan terhadap dua tersangka kasus penyelewengan Anggaran dana Hiba Panwaslu bertempat di Aula Kantor Kejari Halut, usai berhasil mengumpulkan dua alat bukti.
“Kedua Tersangaka penyelewengan anggaran Dana Hibah yakni inisial SH dan GM dengan hasil pemeriksaan telah merugikan Negara sebesar Rp. 1.365.861.596 dan para tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat segera dilimpahkan ke Persidangkan, ” tutur Kasi Intel. (Jefry)