JAKARTA – Faktainvestigasi | Tujuh Tersangka Kasus Korupsi BLUD dan Pungli Surat Tanah di Rokan Hulu (Rohul) Bakal Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi (PN Tipikor).

Pasalnya, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kini telah menyerahkan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu TA 2018 dan 2019.

Hal ini disampaikan, Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH MH, di dampingi Kasi Pidsus Doni Saputra, SH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH, Di Kantor Kejari Rohul Pada Kamis (13/01/2022) Tadi.

Dalam kesempatan itu, kata Kajari Rohul, Tuju Ada sebanyak tujuh Tersangka Kasus Korupsi BLUD dan Pungli Surat Tanah Bernama (Inisial) SU Bin MS, AS Bin MN, dr FH Bin SH, dr NR Bin FR dan SS Als WAR Bin MAS, SUK Als AN Bin AR Serta PR Als PI Bin AG.

“Di saat itu juga JPU Kejari Rohul juga telah menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Rohul,” kata Pri Wijeksono, SH MH.

Ungkap Pri, Penyerahan masing-masing Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Kejari Rohul setelah dan berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap,” terangnya.

dia juga menjelaskan, setelah diterima, JPU selanjutnya Tujuh Tersangka tersebut dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan.

“Setelah itu akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,”Tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *