JAKARTA – Kuasa hukum Kepas Panagean Pangaribuan (KPP) Jimmy Mboe, S.H. selaku Ketua Umum dan salah satu anggota LSM Tamperak Robinson Manik (RM) kecewa terhadap putusan Hakim tunggal Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H. yang menolak Praperadilan yang diajukan kliennya Bertempat di Ruang Soebekti Lantai III Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat pada Senin (10/01/2022) Kemarin.
Keanehan yang menyebabkan kekecewaan Jimmy adalah, “Dalam surat penangkapan terhadap KPP dan RM, hanya dicantumkan dasarnya adalah Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, Tidak ada Surat Perintah Penyelidikan yang dicantumkan.
“Jadi proses penyidikan, penangkapan, penetapan tersangka, tidak dimulai dengan proses penyelidikan, itulah yang menjadi dasar diajukan praperadilan ini,” ungkap Jimy.
“Pada saat persidangan dalam pembuktian pihak kepolisian mengajukan bukti-bukti adanya surat perintah penyelidikan ada berita acara interogasi ada gelar perkara. Secara formalitas itu ada, yang menjadi masalah apakah itu dilakukan secara patut dan cukup?” tambah jimi Seraya Mengatakan, Secara formalitas memang ada dilakukan penyelidikan, penyidikan tetapi apakah itu dilakukan secara patut dan cukup? Karena laporan polisi tanggal 21 November 2021 Pukul 16.00 WIB lalu ada surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama pada Pukul 18.00 WIB lalu pada pukul yang sama ada interogasi pada beberapa saksi termasuk juga saksi ahli.
“Sementara kalau dilihat bukti-bukti yang diajukan saksi ada yang berdomisili di Jakarta Barat, Bandung, Jakarta Pusat, di wilayah-wilayah berbeda secara kepantasan apa betul mereka hadir dan diperiksa atau tidak. Secara formalitas ada surat-surat itu tetapi nampaknya tidak sesuai dengan kepatutan, Pihak terlapor saja KPP & RM tidak pernah diminta keterangan dalam tahap penyelidikan,” Beber Jimi,
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi disebutkan penyelidikan harus dilakukan secara cukup, artinya jika pihak pelapor diminta keterangan maka pihak terlapor seharusnya juga. Di surat perintah penangkapan, surat penetapan tersangka di situ tidak disebutkan surat perintah penyelidikan, bahkan tidak ada surat panggilan diminta keterangan yang diberikan kepada KPP dan RM.
“Sebagai kuasa hukum kami kecewa yang diputuskan Hakim tunggal pada hari ini walau kita menghormati keputusan Hakim karena itu kewenangannya. Kami mempercayakan keadilan kepada Hakim ternyata hasilnya berbeda, yang menurut kami Hakim tidak mempertimbangkan secara luas Putusan yang diambil pun tidak tepat menurut kami” Pungkas jimi dengan nada yang penuh dengan kekecewaan.
Selain itu dia menjelaskan, Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan kuasa hukum, untuk pokok perkara akan memaksimalkan pembelaan KPP dan RM tetapi di sisi lain pihak LSM Tamperak akan mengajukan tuntutan hukum, karena statement oknum Kapolres Metro Jakarta Pusat yang mendeskritkan LSM Tamperak melakukan pemerasan kepada beberapa instansi, TNI dan Polri padahal pemerasan itu sendiri belum terbukti secara hukum dan dilakukan oleh oknum/pribadi bukan instansi.
“Oknum Kapolres dengan sengaja memanggil media massa untuk menyebarkan pernyataannya, membuat spanduk yang isinya menyatakan LSM sebagai pemeras seperti layaknya hakim yang punya kewenangan memutuskan bersalah atau tidaknya, Padahal jelas ini bukan kewenangannya,” Tutur jimy
“Kuasa hukum akan mendukung penegakkan hukum setegak-tegaknya, termasuk apabila ada oknum aparat hukum yang bersalah juga harus diproses, contoh : yang melaporkan diperas kan oknum polisi, bagaimana bisa diperas kalau dia tidak ada kesalahan? apakah oknum ini juga diproses hukum?” Sambungnya.
Sementara itu Plt Ketua Umum Dr. H. Andi Saputra, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi terkait penolakan praperadilan ini mengungkapkan, “Kita sebagai Plt. Ketua Umum LSM Tamperak tetap menegakkan peraturan perundangan yang berlaku di tanah air khususnya tentang pencemaran nama baik, yang kedua individu/perorangan/oknum seperti pak Hengki, LSM Tamperak akan tetap laporkan ke Mabes Polri sebab Kita butuh keadilan karena negara ini negara hukum, jika tidak mengikuti aturan hukum silakan keluar dari NKRI, oknum HW yang dikatakan diperas sampai siding praperadilan ini selesaipun kita tidak tahu,” ujarnya.
Pendiri LSM Tamperak Mosse Dayan juga mengungkapkan, “Saya sebagai pendiri LSM Tamperak keberatan kalau Kombes Hengky mengatakan LSM Tamperak melakukan pemerasan karena dari awal berdirinya LSM ini, yang saya tahu saya selaku pendiri tidak pernah memeras siapapun. Secara resmi kami serahkan kepada kuasa hukum. Ini harus dilaporkan karena siapapun yang mencemarkan nama baik dan siapapun yang menghasut, siapapun yang menyebarkan secara elektronik harus diproses. Kami dari LSM Tamperak meminta ia dipecat dan dipenjarakan,” ujarnya geram.
Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo, Makmur dalam kesempatan yang sama menyampaikan, “Saya menyikapi hasil persidangan datang jauh-jauh dari Purworejo kami merasa terhakimi dengan pernyataan Bang Hengk AlHasil praperadilan sangat mengecewakan dan kami menduga bahwa keputusan hakim ini tidak didasarkan pada fakta-fakta, Coba buktikan pada saat gelar perkara saat itu data-data formalitas sesuai riil-riil, Sebab tidak mungkin dalam waktu yang singkat melengkapi bukti-bukti. Kalau ini LSM diperlakukan seperti ini kami akan lakukan gerakan turun di jalan,” ungkapnya.
(Johan Sopaheluwakan)