JAKARTA – Faktainvestigasi | Persidangan Pra Peradilan Kasus No. 17. Termohon Kepas Panagean Pangaribuan (KPP) dan Robinson Manik (RM) kini sudah Dilengkapi dan siap Memenuhi Undangan Pangilan Dari PN Jakarta Pusat.
Pihak pemohon dan termohon yakni, kuasa hukum Kepas Panagean Pangaribuan (KPP) dan Robinson Manik (RM) dan kuasa hukum Polres Metro Jakarta Pusat itu Melalui Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H. Yang juga Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, tiga kuasa hukum dari pihak KPP dan RM sangat setia mengawal kasus pra peradilan dan Kuasa Hukum tersebut yakni, Jimmy Stevanus Mboe, S.H., Muji Rahayu, S.H. dan Rainaldo Hamon, S.H.
Dalam kesempatan tersebut Jimmy Stevanus Mboe, S.H., menyampaikan Bahwa. Terkait persidangan pra peradilan KPP dan RM ini sudah yang ketiga kali.
“Hari ini kita menjalani persidangan ketiga dan persidangan kali ini dihadiri oleh pihak Polres Jakarta Pusat dan memang belum menyiapkan jawaban. Hakim Tunggal memberikan kesempatan untuk memberikan jawaban yang disepakati hari Senin, 3 Januari 2022 Nanti, dan jawaban dari Polres Jakarta Pusat kemudian hari Selasa, 4 Januari 2022 bukti surat tertulis dari pemohon juga dari termohon,” ujar Jimmy.
“Sekaligus dalam kesempatan pada hari Selasa saksi dari pemohon akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian dilanjutkan di hari Rabu saksi dari pihak termohon dan pada hari Kamis, 6 Januari 2022 adalah kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Dan setelah itu putusannya dijadwalkan setelah acara kesimpulan,” Tambahnya.
Pihaknya berharap agar proses sidang pra peradilan ini dapat dikabulkan, pihak kuasa hukum KPP dan RM akan mengusahakan yang terbaik dalam hal pembuktian dan menyiapkan saksi-saksi harapan kuasa hukum.
Di waktu yang sama Plt. Ketua Umum LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Dr. H. Andi Saputra, S.H., M.H. berpesan kepada seluruh rekan-rekan di tingkat DPW dan DPD LSM Tamperak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia Bahwa “Mari kita mendukung kinerja kuasa hukum, semoga Allah menyertai kita dalam keadaan suka dan duka. Kita tetap berjuang NKRI harga mati. Biar pengacara kita bekerja dan berbuat yang terbaik dari yang terbaik,” ujarnya penuh semangat.
Dr. H. Andi Saputra, S.H., M.H. juga sangat menyayangkan proses penangkapan yang dilakukan pihak Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga akhirnya proses pra peradilan ini ditempuh.
“Terkait permasalahan hukum yang disangkakan keepada KPP dan RM, instansi kepolisian janganlah Memakai sebagai tameng sebab secara logika tidak mungkin masyarakat tak bersenjata memeras aparat polisi yang memegang senjata dengan alasan karena takut diviralkan,” ujar Andi Saputra. Seraya berharap Semoga hakim tunggal Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H. melihat permasalahan ini secara objektif dan memutuskan dengan penuh keadilan Sebab hukum menjadi panglima di NKRI. (Johan)