HALTENG – Faktainvestigasi | Dandim 1512/Weda Letkol Arh Ali Akbar, S.E Melakukan meninjau Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Yang bertempat diJalan Masuk Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (28/12/2021).
“PPKM Darurat ini Di Lakukan Oleh Petugas Gabungan TNI Dan Polri dengan Tujuan mengurangi mobilitas masyarakat, karena aktifitas kerumunan disinyalir menjadi sumber penyebaran dan penularan Covid-19,”Ungkap Dandim
Tambah Dandim, Sebagai evaluasi, Pihaknya Akan selalu memantau efektivitas penyekatan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP Untuk mengurangi mobilitas warga serta mengecek kelengkapan Kartu Vaksin bagi pendatang yang keluar masuk Kota Weda.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk taat betul atas prosedur kesehatan, Karena tanpa adanya kesadaran disiplin yang tinggi, maka akan sangat sulit PPKM itu berhasil dengan baik, Kesadaran untuk tidak berkumpul, kesadaran untuk tidak melakukan mobilitas, kesadaran untuk memakai masker, mencuci tangan (3M) dan menjaga jarak), maka itu menjadi kunci PPKM Darurat ini berjalan dengan baik,” Tutur tegas Dandim.
“Dalam PPKM Darurat, Kodim 1512/Weda dan Polres Halteng telah melakukan penyekatan masuk ke Kacamatan Weda dan pusat-pusat keramaian, seperti di perempatan Kilo 3, Terminal Weda dan Jalan masuk Kota Weda,”Ujarnya
Dandim Bilang, penyelenggaraan PPKM Darurat ini bakal sampai dengan 31 Desember 2021, Sehingga masalah kedisiplinan bisa diatasi dan masyarakat bisa lebih patuh. (Pendim 1512/Weda)
(Dzar)