HALTENG – Faktainvestigasi | Petugas Koramil 1512-01/Weda Makodim 1512/Weda Bersama Angota Polres melakukan razia Surat Keterangan vaksin terhadap pengendara di depan Pendopo Kota Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara. Warga yang kedapatan belum divaksin langsung dipersilakan untuk mengikuti vaksin di tempat.

Kepada media ini Selasa (21/12/2021) Danramil 1512-01/Weda, Lettu Inf Sopiyan Lilitoly menyampaikan, Kegiatan razia ini dilakukan bukan untuk di periksa surat kelengkapan berkendara, namun surat keterangan sudah vaksin.

“Pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksin baik dengan surat ataupun melalui aplikasi Pedulilindungi akan Kami berhentikan untuk dilakukan vaksinasi di tempat,” ujar Danramil 1512-01/Weda Lettu Inf Sopian Lilitoly.

Lebih lanjut Kata Danramil, Ada Terdapat sejumlah pengendara yang akhirnya harus mengikuti vaksinasi di tempat karena belum mejalani vaksinasi covid-19.

“Dalam razia kali ini, terdapat 93 pengendara yang kami hentikan dikarenakan belum divaksin,” Tutur Danramil.

Danramil menambahkan, selain itu pihaknya juga menahan yang belum melakukan Vaksin Ke Dua sebanyak 36 Orang.

“Kami juga menahan pengendara yang belum divaksin untuk yang ke Dua,” Ucapnya.

Ungkap Danramil, razia tersebut dilakukan untuk mengejar target agar seluruh warga di Halmahera Tengah divaksin covid-19. (Dzar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *